Pada awal tahun 1970-an Perusahaan memulai usahanya di bidang properti dengan membangun dan mengoperasikan hotel kelas menengah, gedung perkantoran dan rumah tinggal untuk disewakan. Sejalan dengan perkembangan bisnis properti yang ditekuni, Perusahaan, yang pada saat itu bernama Rangkaian Sofyan Hotels kemudian mampu memiliki 2 (dua) buah Hotel Berbintang Dua, yaitu Hotel Menteng I, dengan kapasitas 60 kamar berlokasi di Jalan Gondangdia Lama No. 28 dan Hotel Menteng II dengan kapasitas 80 kamar berlokasi di Jalan Cikini Raya No. 105. Kedua hotel tersebut berbadan Hukum PT. Menteng Sarana Wisata.
Pada tahun 1983 dilakukan restrukturisasi Perusahaan dengan menjual asset PT. Menteng Sarana Wisata. Restrukturisasi tersebut dilakukan untuk makin memantapkan posisi badan hukum pengelolaan rangkaian Sofyan Hotels. Sebagai kelanjutan dari Restrukturisasi Perusahaan, kemudian dibentuk satu badan hukum baru yaitu PT. Djambak Mas, yang dijalankan dan dikelola oleh para profesional berpengalaman di bidang perhotelan maupun dari perusahaan sebelumnya.
Perkembangan selanjutnya ketika oleh pemegang saham PT Djambak Mas, dirasakan adanya kebutuhan untuk mengembangkan sayap usaha dan modal maka dibentuklah PT Sofyan Hotels pada awal Januari 1989.
Kepekaan visi para profesional pengelola dengan didukung oleh budaya dan cara kerja yang terbentuk untuk mempertahankan serta memaksimumkan rentabilitas dari investasi perusahaan yang relatif kecil, telah berhasil membuktikan bahwa PT.Sofyan Hotels mampu mengikuti kebutuhan pasar dengan mencatat pertumbuhan investasi yang meyakinkan. Selain itu perusahaan memiliki komitmen yang kuat untuk terus berkonsentrasi pada bidang usaha ini.
Perusahaan senantiasa melakukan pengembangan, modernisasi dan adaptasi terhadap perkembangan pasar serta mempertajam strategi bisnisnya. Untuk pengembangan usaha tersebut, Perusahaan pada bulan April 1989 melakukan “Go Public” di Bursa Pararel yang saat ini berganti nama menjadi PT. Bursa Efek Surabaya, dengan hasil yang sangat memuaskan, terbukti dengan terjadinya 300 % over-subcribe atas saham yang ditawarkan oleh Perusahaan. Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sofyan Hotels, Tbk tertanggal 11 Januari 2002, Pemegang Saham menyetujui untuk tidak lagi mencatatkan Saham Perusahaan di Bursa Efek Surabaya (voluntary delisting) dengan mengingat biaya administrasi pencatatan saham yang cukup besar sedangkan manfaatnya tidak terlalu signifikan. Namun voluntary delisting ini tidak menyebabkan Perusahaan menjadi perusahaan yang tertutup karena perdagangan saham perusahaan masih dapat dilakukan di depan Notaris. Selain daripada hal tersebut “culture” sebagai perusahaan terbuka masih dan akan senantiasa dijalankan untuk mewujudkan Good Corporate Gorvernance.
Perusahaan memiliki keyakinan bahwa bidang usaha hotel yng dikelola secara syariah memiliki prospek yang baik di masa yang akan datang. Penerapan syariah dalam operasional PT Sofyan Hotels, Tbk mulai berangsur dilakukan sejak tahun 1993. Proses tersebut terus berlanjut dengan melalui tahapan berikut :
-
Tahap Pengkondisian (tahun 1993 sampai dengan tahun 1997)
-
Tahap Perubahan (tahun 1998 sampai dengan tahun 2002)
-
Tahap Konsolidasi (tahun 2003 sampai dengan tahun 2007)
-
Tahap Pemantapan dan Pengembangan Awal (tahun 2008 sampai dengan tahun 2012)