KETERBUKAAN INFORMASI
PT SOFYAN HOTELS TBK
Dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik
PT Sofyan Hotels Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat,
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang perhotelan
Kantor Pusat:
Jl. Cut Meutia No. 09, RT 010 / RW 005, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330
Telepon: (021) 3160130; Faksimile; (021) 31935336
corsec@sofyancorp.com
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Jakarta, 6 Oktober 2020
Direksi Perseroan
- PENDAHULUAN
Pada tanggal 02 Oktober 2020, secara berturut-turut Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian untuk 3 (tiga) Rangkaian Transaksi berikut ini:
- Transaksi I
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Assets)
Pihak yang bertransaksi adalah PT Sofyan Hotels, Tbk, sebagai pemilik 2 hotel yaitu Sofyan Hotel Cut Meutia, beralamat di Jl. Cut Meutia No. 09 RT 010/ RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dan Sofyan Hotel Soepomo, beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No. 23, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, PT Amicale Lifesyle International (PT ALI) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan pengoperasian 2 hotel milik PT Sofyan Hotels, Tbk.
- Transaksi II
Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing
Pihak yang bertransaksi adalah PT Sofyan Hotels, Tbk, sebagai DEBITUR dan PARA KREDITUR masing-masing PT Sofyan Reksagraha (PT SRG), terkait kepemilikan saham mayoritas, PT Arva Paramaniaga (PT AP) sebagai pemegang saham mayoritas PT SRG, Tuan Riyanto Sofyan terkait kepemilikan saham dan Komisaris Utama, dan Nyonya Riyanti Sofyan terkait kepemilikan saham dan sebagai Wakil Komisaris Utama
- Transaksi III
Penjualan Aset
Pihak yang bertransaksi adalah PT Sofyan Hotels, Tbk, sebagai pemilik tanah berikut bangunan Graha Sofyan, lokasi di Jl. Cikini Kecil No. 10, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dan pihak Pembeli adalah Tuan Riyanto Sofyan sebagai pemegang saham PT AP, Komisaris Utama PT SH, Direktur Utama PT SRG dan Direktur Utama PT AP.
Transaksi-transaksi tersebut di atas merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Oleh karenanya, sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama angka 3 Pengecualian Ketentuan Transaksi Material huruf a point 11 dan huruf b dan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu angka 1 Ketentuan Umum huruf c point 2 dan huruf d, angka 2 Transaksi Afiliasi huruf a, dan angka 5 Ketentuan Penutup huruf a point 1, maka Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ataupun Rapat Umum Pemegang Saham Independen, namun Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi.
- URAIAN MENGENAI RANGKAIAN TRANSAKSI
- Latar Belakang Rangkaian Transaksi
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perhotelan sesuai dengan prinsip Syariah Islam dan sarana lainnya yang menunjang kegiatan tersebut. Perseroan mengelola dan mengoperasikan 2 (dua) unit hotel dan 1 (satu) gedung kantor sebagai berikut:
- Sofyan Hotel – Cut Meutia lokasi di Jalan Cut Meutia No. 9, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
- Sofyan Hotel Soepomo lokasi di Jalan Soepomo No. 23, Tebet Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Gedung kantor Graha Sofyan lokasi di Jl. Cikini Kecil No. 10, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 kinerja keuangan Perseroan terus mengalami kerugian, pada tahun 2018 dan 2019 ekuitas negatif dan memiliki beban utang yang tinggi. Kemudian, pada bulan April tahun 2020, bersamaan terjadi wabah pandemi Covid-19, Perseroan telah melakukan perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja dengan seluruh karyawannya, dan menghentikan operasional Sofyan Hotel Cut Meutia, Sofyan Hotel Soepomo dan Graha Sofyan. Pada tahun 2019 Perseroan memiliki utang bank jangka panjang kepada PT Bank Syariah Mandiri berdasarkan Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah dan utang kepada afiliasi (PT Sofyan Reksagraha /SRG, Tuan Riyanto Sofyan dan Nyonya Riyanti Sofyan). Pada bulan April 2020 utang ke Bank Syariah Mandiri meningkat, dan pada bulan Mei seluruh utang Bank Syariah Mandiri dilunasi oleh pihak afiliasi.
- Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rangkaian Transaksi
Pertimbangan dilakukannya rangkaian transaksi I, transaksi II dan transaksi III adalah mengoptimalkan penggunaan aset Perseroan dalam kondisi going concern, mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan Perseroan untuk kelangsungan usaha, memperpanjang jangka waktu pembiayaan, menurunkan margin pembiayaan (expected rate of return), mengurangi pokok pembiayaan, mampu melunasi pinjaman dan memperbaiki kinerja Perseroan. Berdasarkan analisis proyeksi keuangan tahun 2020 sampai dengan tahun 2030, rangkaian transaksi I, transaksi II, dan transaksi III menunjukkan peningkatan jumlah laba bersih, peningkatan ekuitas dan kas, serta memperbaiki rata-rata rasio keuangan untuk margin laba bersih, return on aset dan return on equity dibandingkan tanpa dilakukan Rangkaian Transaksi, serta mampu melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak afiliasi.
- Objek Rangkaian Transaksi
Transaksi 1 : Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Assets)
- Perseroan adalah pemilik Harta Tetap (Fixed Assets) berupa. SOFYAN HOTEL Cut Meutia, beralamat di Jalan Cut Meutia Nomor 09 Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dan SOFYAN HOTEL SOEPOMO, beralamat di Jalan Profesor Doktor Soepomo nomor 23, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.
- PT Amicale Lifestyle International (“PT ALI”) adalah sebuah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manajemen, perhotelan, konsultasi, pariwisata, penyewaan real estate, serta biro perjalanan wisata dan memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan dan pengoperasian hotel secara syariah.
- Perseroan mengizinkan PT ALI untuk mengelola dan mengoperasikan harta tetap (fixed assets) berdasarkan prinsip syariah, untuk kepentingan Pihak Pertama agar biaya-biaya operasional dan maintenance harta tetap tersebut serta kewajiban dengan Pihak Ketiga bisa terbayarkan.
- Bahwa Para Pihak sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Hotel Nomor: 087/DIR-SH/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020, dan dengan berlakunya Perjanjian ini maka Perjanjian sebelumnya dibatalkan dan kemudian berlaku ketentuan dan Pasal-Pasal yang tercantum dalam Perjanjian ini.
- Perseroan melaksanakan, semua perbaikan (repair), penggantian (replace), penyempurnaan (refurbish) dan pembaharuan (renovate) bangunan dan fasilitas yang melekat pada bangunan.
- PT ALI mempunyai kewajiban untuk membayar gaji (salary) beserta tunjangan-tunjangan yang melekat kepada gaji tersebut (related expenses) kepada para tenaga tenaga manajemen inti tingkat pimpinan dan karyawan operasional.
- PT ALI mendapatkan kuasa dan kewenangan khusus dari Perseroan dapat bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama dalam hal-hal melakukan tindakan Hukum sehingga dapat menjamin tidak terganggunya operasional Hotel, sejauh tindakan tersebut berkaitan dengan operasional Hotel.
- Atas jasa Management Fee, PT ALI setiap bulannya akan mendapatkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Pendapatan.
- Atas jasa Incentive Fee, PT ALI setiap bulannya akan mendapatkan sebesar 5,0 % (lima persen) dari Gross Operating Profit (GOP).
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan 31 Desember 2030.
- PT ALI akan menyiapkan dana untuk modal kerja (working capital) sebesar Rp 6.751.364.129,00 dan diberikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, yang margin pembiayaan modal kerja tersebut setara dengan expected rate of return sebesar 8,4% (delapan koma empat persen) pertahun dibayarkan setiap bulan dengan skim Musyarakah Mutanaqishah sesuai Syariah dan akan dibebankan pada hasil Gross Operating Profit Harta Tetap (Fixed Assets) sebelum dibagikan pada pihak Pertama, dan modal kerja akan dikembalikan secara diangsur oleh Perseroan sampai dengan 31 Desember 2030.
- Expected rate of return dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan lebih rendah dari rata-rata ekuivalen tingkat imbalan bagi hasil pembiayaan Mudharabah dan atau Musyarakah Bank Umum Syariah yang dikeluarkan oleh Badan, otoritas, Bank atau instansi terkait.
- Nama merk dagang Sofyan Hotel Operated by Amicale.
Transaksi 2 : Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing
- Para yaitu Pihak PT Sofyan Hotels, Tbk (Debitur), PT Sofyan Reksagraha (Kreditur I), Tuan Riyanto Sofyan (Kreditur II), Nyonya Riyanti Sofyan (Kreditur III) dan PT Arva Paramaniaga (Kreditur IV). akan melakukan transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah mutanaqishah untuk refinancing menurut ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah dari PARA KREDITUR akan digunakan untuk Refinancing Obyek Akad milik DEBITUR berupa asset-aset yang dimiliki oleh DEBITUR untuk keperluan capex, renovasi, modal kerja dan rasionalisasi karyawan.
- Para pihak sepakat bahwa Taqwim al-‘urudh/ Penilaian Obyek Akad adalah sebesar Rp 38.021.075.024,00.
- DEBITUR sepakat untuk menjual (bai) sebagian Obyek Akad miliknya senilai Rp 38.021.075.024,00. PARA KREDITUR dan PARA KREDITUR sepakat untuk membeli sebagian Obyek Akad tersebut dari DEBITUR secara bertahap sesuai kebutuhan dan proyeksi penggunaan dana.
- Hishshah PARA KREDITUR Rp 38.021.075.024,00 dan Hishshah DEBITUR Rp 0,00. Unit Hishshah senilai Rp 38.021.075.024,00 secara bertahap sesuai kebutuhan dan proyeksi penggunaan dana.
- Pendapatan Ujrah terhadap Objek Akad bagi PARA KREDITUR adalah sebesar 8,4% (delapan koma empati persen) dari pembiayaan yang diterima oleh DEBITUR secara bertahap sesuai dengan jadwal angsuran sebagaimana Surat Kesanggupan DEBITUR yang nantinya akan dibuat dan disesuaikan.
- Pendapatan Ujrah dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan lebih rendah dari rata-rata ekuivalen tingkat imbalan bagi hasil pembiayaan Mudharabah dan atau Musyarakah Bank Umum Syariah yang dikeluarkan oleh Badan, otoritas, bank atau instansi terkait.
- DEBITUR melakukan pembayaran Angsuran terhitung dari tanggal pencairan Pembiayaan sampai dengan 31 Desember 2030 sampai dengan seluruh Jumlah Kewajiban lunas, sesuai dengan jadwal Angsuran sebagaimana Surat Kesanggupan DEBITUR yang nantinya akan dibuat dan disesuaikan.
- DEBITUR bertanggung jawab atas Pemeliharaan Obyek Akad.
Transaksi 3 : Penjualan Aset
- Perseroan akan menjual aset milik Perseroan kepada Tuan Riyanto Sofyan akan membeli atas aset tersebut.
- Aset perseroan yang dijual adalah tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 647/Cikini, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 28 Juni 1996 Nomor : 1833/1996 seluas 282 m2 berikut bangunan Graha Sofyan dan segara sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut beserta turutan-turutannya lokasi di Jl. Cikini Kecil No. 10, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
- Hasil penjualan aset tersebut digunakan untuk mengurangi utang Perseroan kepada Tuan Riyanto Sofyan.
- Harga jual aset adalah Rp 13.320.000.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah).
- Pihak yang melakukan Rangkaian Transaksi
PT Sofyan Hotels Tbk (“Perseroan”)
PT Sofyan Hotels Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat didirikan berdasarkan Akta No. 37 tertanggal 12 Januari 1989 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, SH, Notaris di Jakarta, dan telah diubah dengan Akta Perubahan Nomor : 22 tanggal 12 April 1989 di hadapan notaris yang sama, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-3282.HT.01.01.TH.89 tanggal 14 April 1989, didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Jakarta Pusat Nomor : 819/1989 dan Nomor : 820/1989 serta dimumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 39 tanggal 16 Mei 1989, Tambahan Nomor : 859/1989.
Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan sebagai berikut:
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 16 tertanggal 28 November 2008 yang dibuat di hadapan Nyonya Leli Roostiati Yudo Paripurno, SH, sebagai pengganti Yudo Paripurno, SH Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 31 Desember 2008 Nomor : AHU-100864.AH.01.02.Tahun 2008 mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Akta Nomor : 49 tertanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta tentang persetujuan laporan keuangan, perubahan susunan pengurus perseroan, dan telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan Nomor : AHU-AH.01.03-0386390 tertanggal 15 September 2020.
- Akta Nomor : 50 tertanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta tentang perubahan anggaran dasar perseroan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya Nomor AHU-0064891.01.02.TAHUN 2020 tanggal 21September 2020
- Permodalan
Berdasarkan Nomor : 50 tertanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, modal dasar perseroan berjumlah Rp 10.000.000.000 terbagi atas 10.000.000 lembar saham bernilai nominal Rp 1.000 per saham.
- Susunan Pemegang Saham
No |
Nama Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
Modal Disetor (Rp) |
Persen Kepemilikan |
1. |
PT Sofyan Reksagraha |
8.605.000 |
8.605.000.000 |
86,05% |
2. |
Masyarakat Indonesia |
574.881 |
574.881.000 |
5,75% |
3. |
PT Arva Paramaniaga |
1.000 |
1.000.000 |
0,01% |
4. |
Riyanto Sofyan |
228.570 |
228.570.000 |
2,29% |
5. |
Nyonya Riyanti Sofyan |
544.674 |
544.674.000 |
5,45% |
6. |
Masyarakat Asing |
45.875 |
45.875.000 |
0,46% |
|
Jumlah |
10.000.000 |
10.000.000.000 |
100,00% |
- Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Nomor : 49 tertanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi PT SH menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan Riyanto Sofyan
Wakil Komisaris Utama : Nyonya Riyanti Sofyan
Komisaris : Tuan Henry Riyanto
Komisaris Independen : Tuan Syamsudin
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Tuan Doktor Surachman Hidayat
Anggota : Tuan Hafizuddin Ahmad
Direksi
Direktur Utama : Tuan Harish Adrian Riyanto
Direktur : Tuan Haekal Iman Riyanto
Direktur : Tuan Adrian Hashfi
PT Amicale Lifestyle International
PT Amicale Lifestyle International (“PT ALI”) berkedudukan di Jakarta Pusat didirikan berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 10 September 2015 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Keputusannya Nomor : AHU-2458122.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 28 September 2015.
Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut :
- Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 11 tertanggal 20 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Mohammad Fahroji, SH, M.Kn, Notaris di Kota Sukabumi, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Persetujuannya Nomor : AHU-0038886. AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 7 Juni 2020.
- Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 07 tertanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Prilliestha Artha Dewi, SH, M.Kn, Notaris di Kota Sukabumi, tentang perubahan susunan pengurus perseroan, dan telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor : AHU-AH.01.03-0390528 tanggal 24 September 2020.
- Permodalan
Berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 10 September 2015 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, modal dasar perseroan berjumlah Rp 2.000.000.000 terbagi atas 2.000 lembar saham bernilai nominal Rp 1.000.000 per saham.
- Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 11 tertanggal 20 Mei 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Mohammad Fahroji, SH, M.Kn, Notaris di Kota Sukabumi, susunan pemegang saham perseroan PT Amicale Lifestyle International sebagai berikut :
No. |
Nama Pemegang Saham |
Jumlah Saham |
Modal Disetor (Rp) |
Persen Kepemilikan |
1. |
PT Arva Paramaniaga |
400 |
400.000.000 |
80% |
2. |
Tuan Harish Adrian Riyanto |
50 |
50.000.000 |
10% |
3. |
Tuan Haekal Iman Riyanto |
50 |
50.000.000 |
10% |
|
Jumlah |
500. 0 |
500.000.000 |
100% |
- Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 07 tertanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Prilliestha Artha Dewi, SH, M.Kn, Notaris di Kota Sukabumi, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas PT Amicale Lifestyle International sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Tuan Undang Husni Thamrin
Direktur : Tuan Yozar Syafril
Direktur : Tuan Aga Pradipta
Komisaris
Komisaris : Tuan Sonny Sandra Atmojo, SH, MM.
Dewan Pengawas Syariah
Anggota : Tuan Hafizuddin
PT Sofyan Reksagraha (“PT SRG”)
PT Sofyan Reksagraha (“PT SRG”) berkedudukan di Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta tertanggal 31 Juli 2008 Nomor : 39, yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta. Anggaran dasar/Perubahan data perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut :
- Akta Berita Acara Nomor : 32 tertanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
- Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan akta tertanggal 31 Juli 2008 Nomor : 39, yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, permodalan PR SRG sebagai berikut :
Modal Dasar : Rp 20.000.000.000,-
Jumlah saham : 20.000 saham
Nilai nominal per saham : Rp 1.000.000,-
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SRG adalah sebagai berikut :
No. |
Nama Pemegang Saham |
Lembar Saham |
Modal Disetor (Rp) |
Persen Kepemilikan |
1. |
PT Arva Paramaniaga |
7.521 |
7.521.000.000 |
68,37% |
2. |
Nyonya Riyanti Sofyan |
3.479 |
3.479.000.000 |
31,63% |
|
Jumlah |
11 |
11.000.000 |
100,00% |
- Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Berita Acara Nomor : 32 tertanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah perseroan PT SRG sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Tuan Riyanto Sofyan
Direktur : Tuan Harish Adrian Riyanto
Direktur : Nona Hasya Amana
Direktur : Tuan Haekal Iman Riyanto
Direktur : Nona Alyssa Ramadhani
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nyonya Riyanti Sofyan
Komisaris : Tuan Henry Riyanto
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Tuan Doktor Haji Surahman Hidayat
Anggota : Tuan Hafizuddin Ahmad
PT Arva Paramaniaga (“PT AP”)
PT Arva Paramaniaga (“PT AP”) berkedudukan di Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 32 tahun 1988 tentang Perseroan Terbatas dengan akta tertanggal 8 Januari 1992 Nomor : 17, yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH, Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-5323.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 Juli 1992. Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut :
- Akta Berita Acara Nomor : 29 tanggal 24 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 3 Desember 2009 Nomor : AHU-92892.AH.01.02.Tahun 2008, tentang perubahan seluruh anggaran dasar perseroan sesuai Undang-undang no. 40 Tahun 2007 tentang perseroan.
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor : 46 tertanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di Jakarta.
- Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
- Berdasarkan Akta Berita Acara Nomor : 29 tanggal 24 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di Jakarta, permodal PT Arva Paramaniaga sebagai berikut :
- Modal Dasar : Rp 15.000.000.000,-
- Jumlah saham : 15.000.000 saham
- Nilai nominal per saham : Rp 1.000,-
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor : 46 tertanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di Jakarta, susunan pemegang saham PT Arva Paramaniaga sebagai berikut :
No. |
Nama Pemegang Saham |
Lembar Saham |
Modal Disetor (Rp) |
Persen Kepemilikan |
1. |
Riyanto Sofyan |
11.218.000 |
11.218.000.000 |
98,25% |
2. |
Henny Riyanto |
199.997 |
199.997.000 |
1,75% |
3. |
Henry Riyanto |
3 |
3.000 |
0,00% |
|
Jumlah |
11.418.000 |
11.418.000.000 |
100,00% |
- Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor : 46 tertanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di Jakarta, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah perseroan PT Arva Paramaniaga sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Tuan Riyanto Sofyan
Direktur : Tuan Henry Riyanto
Direktur : Tuan Harish Adrian Riyanto
Direktur : Nona Hasya Amana
Direktur : Tuan Haekal Iman Riyanto
Dewan Komisaris : Nyonya Henny Riyanto
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Tuan Doktor Haji Surachman Hidayat
Anggota : Tuan Hafizuddin Ahmad
Riyanto Sofyan
Sebagai Kreditur dalam Transaksi Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing dan sebagai pembeli aset dalam transaksi Penjualan Aset.
Riyanti Sofyan
Sebagai Kreditur dalam Transaksi Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing
- Penjelasan Singkat Transaksi Material
Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yang dimaksud transaksi material adalah diantaranya penjualan aset dan pinjam meminjam dana dengan nilai 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.
Berdasarkan Laporan Keuangan, Konsolidasian per 31 Desember tahun 2019 PT SH diaudit oleh KAP Drs. Heroe, Pramono & Rekan dan rencana rangkaian transaksi, perbandingan persentase nilai rencana transaksi yang akan dilakukan oleh PT SH terhadap ekuitas PT SH sebagai berikut :
No. |
Uraian |
Parameter |
1. |
Transaksi 1 : Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Assets) |
|
|
Rencana Transaksi Pembiayaan Modal Kerja (Rp) |
6.751.364.129 |
|
Jumlah Ekuitas PT SH per 31 Desember 2019 (Rp) |
(7.083.546.026) |
|
Persentase |
-95,31% |
2. |
Transaksi 2 : Perjanjian Pembiayaan |
|
|
Rencana Transaksi Utang (Rp) |
|
|
PT SRG |
8.900.000.000 |
|
PT AP |
5.497.450.801 |
|
Tuan Riyanto Sofyan |
14.260.840.215 |
|
Nyonya Riyanti Sofyan |
9.362.784.008 |
|
|
38.021.075.024 |
|
Jumlah Ekuitas PT SH per 31 Desember 2019 (Rp) |
(7.083.546.026) |
|
Persentase |
-536,75% |
3. |
Transaksi 3 : Penjualan Aset |
|
|
Nilai Transaksi Jual Aset Graha Sofyan (Rp) |
13.320.000.000 |
|
Jumlah Ekuitas PT SH per 31 Desember 2019 (Rp) |
(7.083.546.026) |
|
Persentase |
-188,04% |
Modal Kerja
Berdasarkan Laporan Keuangan, Konsolidasian per 31 Desember tahun 2019 Perseroan diaudit oleh KAP Drs. Heroe, Pramono & Rekan, modal kerja bersih Perseroan adalah negatif dengan rincian sebagai berikut :
No. |
Uraian |
Rupiah |
1. |
Aset Lancar |
|
|
Kas dan Setara Kas |
1.124.339.529 |
|
Piutang Usaha, Pihak Ketiga |
1.852.301.094 |
|
Piutang Lain-lain |
727.556.488 |
|
Persediaan |
216.632.195 |
|
Beban Dibayar Dimuka |
739.512.591 |
|
|
4.660.341.897 |
2. |
Liabilitas Jangka Pendek |
|
|
Utang Usaha – Pihak Ketiga |
320.647.251 |
|
Utang Deposit |
191.429.001 |
|
Utang Pajak |
451.729.282 |
|
Beban Yang Masih Harus Dibayar |
183.202.087 |
|
Liabilitas Lainnya – Pihak Ketiga |
2.378.189.459 |
|
Utang Usaha Belum Ditagih – Pihak Ketiga |
89.905.060 |
|
Pendapatan Diterima Dimuka |
465.496.420 |
|
Utang Dividen |
748.497.024 |
|
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek |
4.829.095.584 |
|
Modal Kerja Bersih |
(168.753.687) |
Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, butir 3. “Pengecualian Ketentuan Transaksi Material”, butir 3.a.11) disebutkan “Transaksi material yang dilakukan oleh Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif “, butir 3.b. disebutkan “Perusahaan yang melakukan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor : X.K.1.
- Penjelasan Singkat Transaksi Afiliasi
Kepemilikan Saham
Struktur kepemilikan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara PT SH, PT SRG, PT AP, PT ALI, Tuan Riyanto Sofyan dan Nyonya Riyanti Sofyan sebagai berikut :
Pengurus dan Pengawas Perseroan
Posisi susunan pengurus dan pengawas PT SH terkait dengan pihak transaksi pengurus PT ALI, PT SRG, PT AP, Tuan Riyanto Sofyan dan Nyonya Riyanti Sofyan sebagai berikut :
No. |
Nama Pengurus |
PT SH |
PT SRG |
PT AP |
PT ALI |
1. |
Tuan Riyanto Sofyan |
Komisaris Utama |
Direktur Utama |
Direktur Utama |
– |
2. |
Nyonya Riyanti Sofyan |
Wakil Komisaris Utama |
Komisaris Utama |
– |
– |
3. |
Tuan Dokter Henry Riyanto |
Komisaris |
Komisaris |
Direktur |
– |
4. |
Tuan Syamsudin |
Komisaris Independen |
– |
– |
– |
5. |
Tuan Doktor Haji Surachman Hidayat |
Ketua Dewan Pengawas Syariah |
Ketua Dewan Pengawas Syariah |
Ketua Dewan Pengawas Syariah |
– |
6. |
Tuan Hafizuddin Ahmad |
Anggota |
Anggota |
Anggota |
Anggota |
7. |
Tuan Harish Adrian Riyanto |
Direktur Utama |
Direktur |
Direktur |
– |
8. |
Tuan Haekal Iman Riyanto |
Direktur |
Direktur |
Direktur |
– |
9. |
Tuan Adrian Hashfi |
Direktur |
– |
– |
– |
- DAMPAK KEUANGAN PERSEROAN
Analisis dampak rangkaian Transaksi adalah sebagai berikut :
- Nilai buku aset tetap berkurang karena penjualan aset.
- Hutang pihak berelasi berkurang, karena hasil penjualan digunakan untuk membayar sebagai utang Afiliasi.
- Pembiayaan pajak PPh, final atas pengalihan hak atas tanah/ bangunan sebesar 2,5%.
- Pendapatan lain selisih harga jual dengan nilai buku dan PPh final.
- Ekuitas meningkat karena laba tahun berjalan karena pendapatan lain-lain dari penjualan aset.
Berdasarkan asumsi tersebut, proforma laporan keuangan per 31 Mei 2020 sebelum dan setelah transaksi sebagai berikut:
Posisi Keuangan
Uraian |
Sebelum Transaksi |
Selisih |
Setelah Transaksi |
ASET |
|||
Aset Lancar |
|||
• Kas dan Setara Kas |
387 |
(333) |
54 |
• Piutang Usaha Pihak Ketiga |
331 |
– |
331 |
• Piutang Pihak Berelasi |
501 |
– |
501 |
• Piutang Lain-lain |
792 |
– |
792 |
• Persediaan |
186 |
– |
186 |
• Beban Dibayar Dimuka |
367 |
– |
367 |
|
2.564 |
(333) |
2.231 |
Aset Tidak Lancar |
|
|
|
• Aset Pajak Tangguhan-Neto |
1.159 |
– |
1.159 |
• Aset Tetap |
66.201 |
(11.551) |
54.649 |
Penyusutan |
(46.925) |
9.807 |
(37.118) |
Nilai Buku |
19.276 |
(1.744) |
17.532 |
|
20.435 |
(1.744) |
18.691 |
Jumlah Aset |
22.999 |
(2.077) |
20.922 |
LIABILITAS DAN EKUITAS |
|
|
|
Liabilitas |
|
|
|
• Liabilitas Jangka Pendek |
|
|
|
Utang Usaha – Pihak Ketiga |
173 |
– |
173 |
Utang Deposit |
388 |
– |
388 |
Utang Pajak |
155 |
– |
155 |
Beban Yang Masih Harus Dibayar |
86 |
– |
86 |
Liabilitas Lainnya – Pihak Ketiga |
3.714 |
– |
3.714 |
Pendapatan Diterima Dimuka |
136 |
– |
136 |
|
4.651 |
– |
4.651 |
• Liabilitas Jangka Panjang |
|
|
|
Utang Pihak Berelasi |
30.304 |
(13.320) |
16.984 |
Liabilitas Imbalan Pascakerja |
(1.783) |
– |
(1.783) |
|
28.521 |
(13.320) |
15.201 |
Jumlah Liabilitas |
33.172 |
(13.320) |
19.852 |
Uraian |
Sebelum Transaksi |
Selisih |
Setelah Transaksi |
Ekuitas |
|||
• Modal Saham & tambahan Modal Disetor |
10.090 |
– |
10.090 |
• Saldo Laba (Rugi) Tahun Lalu |
(17.174) |
– |
(17.174) |
• Laba (Rugi) Tahun Berjalan |
(2.554) |
– |
(2.554) |
• Laba (Rugi) Penjualan Aktiva |
– |
11.243 |
11.243 |
• Laba (Rugi) Akrual |
(535) |
– |
(535) |
|
(10.173) |
11.243 |
1.069 |
• Kepentingan nonpengendali |
0 |
– |
0 |
Jumlah Ekuitas |
(10.173) |
11.243 |
1.069 |
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas |
22.999 |
(2.077) |
20.922 |
Laba Rugi
Uraian |
Sebelum Transaksi |
Selisih |
Setelah Transaksi |
Pendapatan Operasional |
4.046 |
– |
4.046 |
Beban Operasional |
(3.157) |
(333) |
(3.490) |
Laba (Rugi) Operasional |
889 |
(333) |
556 |
Beban Usaha |
(2.882) |
– |
(2.882) |
Laba (Rugi) Usaha |
(1.993) |
(333) |
(2.326) |
Pendapatan (Beban) Lain-Lain |
(562) |
11.576 |
11.014 |
Laba (Rugi) Sebelum Pajak |
(2.554) |
11.243 |
8.688 |
Pajak Penghasilan |
– |
– |
– |
Laba (Rugi Bersih) |
(2.554) |
11.243 |
8.688 |
Arus Kas
Uraian |
Sebelum Transaksi |
Selisih |
Setelah Transaksi |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi |
|||
• Penerimaan Kas dari Pelanggan |
7.260 |
– |
7.260 |
• Pembayaran untuk Beban Operasional |
(11.028) |
(333) |
(11.361) |
• Pembayaran Pajak |
– |
– |
– |
• Pembayaran Zakat |
– |
– |
– |
Kas Bersih dari Aktivitas Operasi |
(3.767) |
(333) |
(4.100) |
Arus Kas dari Aktivitas Investasi |
|||
• Pembelian Aktiva Tetap |
(284) |
– |
(284) |
• Aset Tetap dalam Pembangunan |
(364) |
– |
(364) |
• Penjualan Aset Tetap (non kas) |
– |
13.320 |
13.320 |
Kas Bersih dari Aktivitas Investasi |
(648) |
13.320 |
12.672 |
Uraian |
Sebelum Transaksi |
Selisih |
Setelah Transaksi |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan |
|||
• Pendapatan (Beban) Lain-lain |
0 |
– |
0 |
• Pembayaran Margin Pembiayaan |
(710) |
– |
(710) |
• Kenaikan (Penurunan) Utang Tidak Lancar (non kas) |
10.313 |
(13.320) |
(3.007) |
• Pembayaran Imbalan Kerja, Bonus & Dividen |
(5.925) |
– |
(5.925) |
Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan |
3.678 |
(13.320) |
(9.642) |
Kenaikan/(Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas |
(738) |
(333) |
(1.071) |
Kas dan Setara Kas Awal Periode |
1.124 |
– |
1.124 |
Kas dan Setara Kas Akhir Periode |
387 |
(333) |
54 |
Berikut adalah analisis singkat atas dampak dampak keuangan atas rangkaian transaksi yaitu sebagai berikut :
- Dampak transaksi pengelolaan dan pengoperasian aset tetap, hotel beroperasi kembali sehingga menghasilkan keuntungan.
- Dampak transaksi pembiayaan Perseroan adalah penambahan pembiayaan untuk beban korporat, expected rate of return berkurang atau lebih rendah dari 12% menjadi 8,4%, serta dilakukan perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
- Dampak transaksi penjualan aset adalah beban utang berkurang sehingga mengurangi beban margin pembiayaan, tidak ada beban kantor Graha Sofyan dan meningkatkan ekuitas.
- Rangkaian ke tiga transaksi tersebut, Perseroan mampu membayar seluruh utangnya, ekuitas positif mulai tahun 2025 dan kas setiap tahun positif.
- PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Rangkaian Transaksi Kerjasama Pengelolaan dan Pengorepasian Hotel, Pembiayaan Hotel, dan Penjualan Aset PT Sofyan Hotels Tbk No. 03-FO/SIG/2020 tanggal 16 September 2020
- Pihak-pihak dalam Rangkaian Transaksi
PT Sofyan Hotels Tbk, PT Amicale Lifestyle International, PT Sofyan Reksagraha, PT Arva Paramaniaga, Riyanto Sofyan, dan Riyanti Sofyan.
- Obyek Penilaian
- Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Assets) berupa 2 hotel yaitu Sofyan Hotel Cut Meutia dan Sofyan Hotel Soepomo antara Perseroan dengan PT ALI yang akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2030. Pembiayaan Modal Kerja skim Musyarakah Mutanaqishah sesuai Syariah sebesar Rp 6.751.364.129,00 (enam miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
- Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing antara Perseroan sebagai debitur dan PT SRG, Tuan. Riyanto Sofyan, Nyonya Riyanti Sofyan dan PT AP sebagai para kreditur. Jumlah pembiayaan sebesar Rp 38.021.075.024,00 (tiga puluh delapan miliar dua puluh satu juta tujuh puluh lima ribu dua puluh empat rupiah).
- Penjualan aset milik Perseroan yaitu berupa tanah seluas 282 m2 berikut bangunan Graha Sofyan, lokasi di Jl. Cikini Kecil No. 10, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pembeli Tuan Riyanto Sofyan. transaksi penjualan yaitu sebesar Rp 13.320.000.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah)
- Tujuan Pendapat Kewajaran
Untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana rangkaian transaksi kepada Direksi Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
- Asumsi dan Syarat Pembatasan
- KJPP SIG telah diberikan data copy perijinan, laporan keuangan dan operasional serta informasi dari PT SH, KJPP SIG asumsikan benar dan sesuai dengan aslinya. KJPP SIG tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP SIG peroleh menjadi tidak lengkap atau dapat disalah-artikan.
- Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
- KJPP SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
- Pendapat kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar saat ini.
- Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini KJPP SIG telah melakukan analisis dan mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima dari manajemen PT SH. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh terhadap hasil Pendapat Kewajaran.
- Identifikasi Kondisi Yang Tidak Pasti dan Kondisi Pembatas
- Obyek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang sah, KJPP SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang KJPP SIG terima dari pemberi tugas.
- KJPP SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
- Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya kemungkinan rencana yang merugikan.
- Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
- Informasi, perkiraan dan pendapat yang KJPP SIG peroleh dari berbagai sumber, KJPP SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.
- Dalam waktu proses penilaian ini terjadi status bencana pandemi Covid-19 dan situasi ketidakpastian ekonomi global termasuk Indonesia yang mengakibatkan informasi dan analisis pasar di saat ini dan dimasa mendatang dalam keterbatasan dan ketidakpastian. Adanya keterbatasan tersebut, analisis yang kami informasikan dalam laporan ini perlu pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaannya.
- Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan PT SH terkait dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut :
- Analisis transaksi
Meliputi identifikasi pihak-pihak dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, serta penilaian atas risiko dan manfaat yang mungkin timbul dari pelaksanaan transaksi serta syarat-syarat terkait.
- Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana transaksi
Analisis kualitatif meliputi riwayat perusahaan (sejarah dan sifat kegiatan usaha), analisis industri dan lingkungannya, analisis operasi dan prospek perusahaan, alasan transaksi; dan keuntungan / kerugian dari transaksi yang bersifat kualitatif.
Analisis kuantitatif meliputi penilaian atas potensi pendapatan, aktiva, kewajiban dan kondisi keuangan; penilaian atas nilai tambah dari transaksi antara lain dengan melakukan analisis inkremental (incremental analysis).
- Analisis atas kewajaran nilai transaksi
Analisis atas kewajaran nilai transaksi untuk meyakini bahwa harga yang direncanakan dalam transaksi berada dalam kisaran nilai pasar dan atau atau nilai yang menguntungkan bagi pemegang saham minoritas.
- Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka atas rangkaian Transaksi 1 Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Asets), Transaksi 2 Perjanjian Pembiayaan, dan Transaksi 3 Perjanjian Penjualan Aset, KJPP SIG berpendapat bahwa Rangkaian Transaksi tersebut adalah wajar bagi Perseroan dan bagi pemegang saham.
- INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam dan hari kerja di:
PT Sofyan Hotels Tbk.
Jl. Cut Meutia No. 09, RT 010 / RW 005, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330
Telepon: (021) 3160130; Faksimile; (021) 31935336
corsec@sofyancorp.com