KETERBUKAAN INFORMASI

PT SOFYAN HOTELS TBK

 

Dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik

PT Sofyan Hotels Tbk

(“Perseroan”)

 

Berkedudukan di Jakarta Pusat,

 

Kegiatan Usaha:

Bergerak dalam bidang perhotelan

 

Kantor Pusat:

Jl. Cut Meutia No. 09, RT 010 / RW 005, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330

Telepon: (021) 3160130; Faksimile; (021) 31935336

corsec@sofyancorp.com

www.sofyanhotel.co.id

 

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

 

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

 

Jakarta, 6 Oktober 2020

 

 

Direksi Perseroan

 

 

  1. PENDAHULUAN

 

Pada tanggal 02 Oktober 2020, secara berturut-turut Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian untuk 3 (tiga) Rangkaian Transaksi berikut ini:

 

  1. Transaksi I

Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Assets)

 

Pihak yang bertransaksi adalah PT Sofyan Hotels, Tbk, sebagai pemilik 2 hotel yaitu Sofyan Hotel Cut Meutia, beralamat di Jl. Cut Meutia No. 09 RT 010/ RW 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, dan Sofyan Hotel Soepomo, beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No. 23, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, PT Amicale Lifesyle International (PT ALI) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan pengoperasian 2 hotel milik PT Sofyan Hotels, Tbk.

  1. Transaksi II

Perjanjian Pembiayaan  Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing

 

Pihak yang bertransaksi adalah PT Sofyan Hotels, Tbk, sebagai DEBITUR dan PARA KREDITUR masing-masing PT Sofyan Reksagraha (PT SRG), terkait kepemilikan saham mayoritas, PT Arva Paramaniaga (PT AP) sebagai pemegang saham mayoritas PT SRG, Tuan Riyanto Sofyan terkait kepemilikan saham dan Komisaris Utama, dan Nyonya Riyanti Sofyan terkait kepemilikan saham dan sebagai Wakil Komisaris Utama

 

  1. Transaksi III

Penjualan Aset

Pihak yang bertransaksi adalah PT Sofyan Hotels, Tbk, sebagai pemilik tanah berikut bangunan Graha Sofyan, lokasi di  Jl. Cikini Kecil No. 10, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dan pihak Pembeli adalah Tuan Riyanto Sofyan sebagai pemegang saham PT AP, Komisaris Utama PT SH, Direktur Utama PT SRG dan Direktur Utama PT AP.

 

Transaksi-transaksi tersebut di atas merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Oleh karenanya, sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama angka 3 Pengecualian Ketentuan Transaksi Material huruf a point 11 dan huruf b dan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu angka 1 Ketentuan Umum huruf c point 2 dan huruf d, angka 2 Transaksi Afiliasi huruf a, dan angka 5 Ketentuan Penutup huruf a point 1, maka Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ataupun Rapat Umum Pemegang Saham Independen, namun Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi.

 

 

  1. URAIAN MENGENAI RANGKAIAN TRANSAKSI

 

  1. Latar Belakang Rangkaian Transaksi

Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perhotelan sesuai dengan prinsip Syariah Islam dan sarana lainnya yang menunjang kegiatan tersebut. Perseroan mengelola dan mengoperasikan 2 (dua) unit hotel dan 1 (satu) gedung kantor sebagai berikut:

 

  1. Sofyan Hotel – Cut Meutia lokasi di Jalan Cut Meutia No. 9, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
  2. Sofyan Hotel Soepomo lokasi di Jalan Soepomo No. 23, Tebet Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
  3. Gedung kantor Graha Sofyan lokasi di Jl. Cikini Kecil No. 10, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 kinerja keuangan Perseroan terus mengalami kerugian, pada tahun 2018 dan 2019 ekuitas negatif dan memiliki beban utang yang tinggi. Kemudian, pada bulan April tahun 2020, bersamaan terjadi wabah pandemi Covid-19, Perseroan telah melakukan perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja dengan seluruh karyawannya, dan menghentikan operasional Sofyan Hotel Cut Meutia, Sofyan Hotel Soepomo dan Graha Sofyan. Pada tahun 2019 Perseroan memiliki utang bank jangka panjang kepada PT Bank Syariah Mandiri berdasarkan Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah dan utang kepada afiliasi (PT Sofyan Reksagraha /SRG,  Tuan Riyanto Sofyan dan Nyonya Riyanti Sofyan). Pada bulan April 2020 utang ke Bank Syariah Mandiri meningkat, dan pada bulan Mei seluruh utang Bank Syariah Mandiri dilunasi oleh pihak afiliasi.

 

  1. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rangkaian Transaksi

Pertimbangan dilakukannya rangkaian transaksi I, transaksi II dan transaksi III adalah mengoptimalkan penggunaan aset Perseroan dalam kondisi going concern, mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan Perseroan untuk kelangsungan usaha, memperpanjang jangka waktu pembiayaan, menurunkan margin pembiayaan (expected rate of return), mengurangi pokok pembiayaan, mampu melunasi pinjaman dan memperbaiki kinerja Perseroan. Berdasarkan analisis proyeksi keuangan tahun 2020 sampai dengan tahun 2030, rangkaian transaksi I, transaksi II, dan transaksi III menunjukkan peningkatan jumlah laba bersih, peningkatan ekuitas dan kas, serta memperbaiki rata-rata rasio keuangan untuk margin laba bersih, return on aset dan return on equity dibandingkan tanpa dilakukan Rangkaian Transaksi, serta mampu melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak afiliasi.

 

  1. Objek Rangkaian Transaksi

Transaksi 1 : Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Assets)

 

  1. Perseroan adalah pemilik Harta Tetap (Fixed Assets) berupa. SOFYAN HOTEL Cut Meutia, beralamat di Jalan Cut Meutia Nomor 09 Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 05, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dan SOFYAN HOTEL SOEPOMO, beralamat di Jalan Profesor Doktor Soepomo nomor 23, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.

 

  1. PT Amicale Lifestyle International (“PT ALI”) adalah sebuah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manajemen, perhotelan, konsultasi, pariwisata, penyewaan real estate, serta biro perjalanan wisata dan memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan dan pengoperasian hotel secara syariah.
  2. Perseroan mengizinkan PT ALI untuk mengelola dan mengoperasikan harta tetap (fixed assets) berdasarkan prinsip syariah, untuk kepentingan Pihak Pertama agar biaya-biaya operasional dan maintenance harta tetap tersebut serta kewajiban dengan Pihak Ketiga bisa terbayarkan.
  3. Bahwa Para Pihak sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Hotel Nomor: 087/DIR-SH/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020, dan dengan berlakunya Perjanjian ini maka Perjanjian sebelumnya dibatalkan dan kemudian berlaku ketentuan dan Pasal-Pasal yang tercantum dalam Perjanjian ini.
  4. Perseroan melaksanakan, semua perbaikan (repair), penggantian (replace), penyempurnaan (refurbish) dan pembaharuan (renovate) bangunan dan fasilitas yang melekat pada bangunan.
  5. PT ALI mempunyai kewajiban untuk membayar gaji (salary) beserta tunjangan-tunjangan yang melekat kepada gaji tersebut (related expenses) kepada para tenaga tenaga manajemen inti tingkat pimpinan dan karyawan operasional.
  6. PT ALI mendapatkan kuasa dan kewenangan khusus dari Perseroan dapat bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama dalam hal-hal melakukan tindakan Hukum sehingga dapat menjamin tidak terganggunya operasional Hotel, sejauh tindakan tersebut berkaitan dengan operasional Hotel.
  7. Atas jasa Management Fee, PT ALI setiap bulannya akan mendapatkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Pendapatan.
  8. Atas jasa Incentive Fee, PT ALI setiap bulannya akan mendapatkan sebesar 5,0 % (lima persen) dari Gross Operating Profit (GOP).
  9. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan 31 Desember 2030.
  1. PT ALI akan menyiapkan dana untuk modal kerja (working capital) sebesar Rp 6.751.364.129,00 dan diberikan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, yang margin pembiayaan modal kerja tersebut setara dengan expected rate of return sebesar 8,4% (delapan koma empat persen) pertahun dibayarkan setiap bulan dengan skim Musyarakah Mutanaqishah sesuai Syariah dan akan dibebankan pada hasil Gross Operating Profit Harta Tetap (Fixed Assets) sebelum dibagikan pada pihak Pertama, dan modal kerja akan dikembalikan secara diangsur oleh Perseroan sampai dengan 31 Desember 2030.
  2. Expected rate of return dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan lebih rendah dari rata-rata ekuivalen tingkat imbalan bagi hasil pembiayaan Mudharabah dan atau Musyarakah Bank Umum Syariah yang dikeluarkan oleh Badan, otoritas, Bank atau instansi terkait.
  3. Nama merk dagang Sofyan Hotel Operated by Amicale.

Transaksi 2 : Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing

 

  1. Para yaitu Pihak PT Sofyan Hotels, Tbk (Debitur), PT Sofyan Reksagraha (Kreditur I), Tuan Riyanto Sofyan (Kreditur II), Nyonya Riyanti Sofyan (Kreditur III) dan PT Arva Paramaniaga (Kreditur IV). akan melakukan transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah mutanaqishah untuk refinancing menurut ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah dari PARA KREDITUR akan digunakan untuk Refinancing Obyek Akad milik DEBITUR berupa asset-aset yang dimiliki oleh DEBITUR untuk keperluan capex, renovasi, modal kerja dan rasionalisasi karyawan.
  3. Para pihak sepakat bahwa Taqwim al-‘urudh/ Penilaian Obyek Akad adalah sebesar Rp 38.021.075.024,00.
  4. DEBITUR sepakat untuk menjual (bai) sebagian Obyek Akad miliknya senilai Rp 38.021.075.024,00. PARA KREDITUR dan PARA KREDITUR sepakat untuk membeli sebagian Obyek Akad tersebut dari DEBITUR secara bertahap sesuai kebutuhan dan proyeksi penggunaan dana.
  5. Hishshah PARA KREDITUR Rp 38.021.075.024,00 dan Hishshah DEBITUR Rp 0,00. Unit Hishshah senilai Rp 38.021.075.024,00 secara bertahap sesuai kebutuhan dan proyeksi penggunaan dana.
  6. Pendapatan Ujrah terhadap Objek Akad bagi PARA KREDITUR adalah sebesar 8,4% (delapan koma empati persen) dari pembiayaan yang diterima oleh DEBITUR secara bertahap sesuai dengan jadwal angsuran sebagaimana Surat Kesanggupan DEBITUR yang nantinya akan dibuat dan disesuaikan.
  7. Pendapatan Ujrah dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan lebih rendah dari rata-rata ekuivalen tingkat imbalan bagi hasil pembiayaan Mudharabah dan atau Musyarakah Bank Umum Syariah yang dikeluarkan oleh Badan, otoritas, bank atau instansi terkait.
  8. DEBITUR melakukan pembayaran Angsuran terhitung dari tanggal pencairan Pembiayaan sampai dengan 31 Desember 2030 sampai dengan seluruh Jumlah Kewajiban lunas, sesuai dengan jadwal Angsuran sebagaimana Surat Kesanggupan DEBITUR yang nantinya akan dibuat dan disesuaikan.
  9. DEBITUR bertanggung jawab atas Pemeliharaan Obyek Akad.

Transaksi 3 : Penjualan Aset

 

  1. Perseroan akan menjual aset milik Perseroan kepada Tuan Riyanto Sofyan akan membeli atas aset tersebut.
  2. Aset perseroan yang dijual adalah tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 647/Cikini, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 28 Juni 1996 Nomor :  1833/1996 seluas 282 m2 berikut bangunan Graha Sofyan dan segara sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut beserta turutan-turutannya lokasi di Jl. Cikini Kecil No. 10, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
  3. Hasil penjualan aset tersebut digunakan untuk mengurangi utang Perseroan kepada Tuan Riyanto Sofyan.
  4. Harga jual aset adalah Rp 13.320.000.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah).

 

  1. Pihak yang melakukan Rangkaian Transaksi

 

PT Sofyan Hotels Tbk (“Perseroan”)

 

PT Sofyan Hotels Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat didirikan berdasarkan Akta No. 37 tertanggal 12 Januari 1989 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, SH, Notaris di Jakarta, dan telah diubah dengan Akta Perubahan Nomor :  22 tanggal 12 April 1989 di hadapan notaris yang sama, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat  Keputusannya No. C2-3282.HT.01.01.TH.89 tanggal 14 April 1989, didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Jakarta Pusat Nomor :  819/1989 dan Nomor :  820/1989 serta dimumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor :  39 tanggal 16 Mei 1989, Tambahan Nomor :  859/1989.

Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan sebagai berikut:

 

  • Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 16 tertanggal 28 November 2008 yang dibuat di hadapan Nyonya Leli Roostiati Yudo Paripurno, SH, sebagai pengganti Yudo Paripurno, SH Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 31 Desember 2008 Nomor : AHU-100864.AH.01.02.Tahun 2008 mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor :  40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Akta Nomor : 49 tertanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta tentang persetujuan laporan keuangan, perubahan susunan pengurus perseroan, dan telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan Nomor : AHU-AH.01.03-0386390 tertanggal 15 September 2020.
  • Akta Nomor : 50 tertanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta tentang perubahan anggaran dasar perseroan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya Nomor AHU-0064891.01.02.TAHUN 2020 tanggal 21September 2020

 

  • Permodalan

Berdasarkan Nomor : 50 tertanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, modal dasar perseroan berjumlah Rp 10.000.000.000 terbagi atas 10.000.000 lembar saham bernilai nominal Rp 1.000 per saham.

 

  • Susunan Pemegang Saham

 

No

Nama Pemegang Saham

Jumlah                    Saham

Modal Disetor (Rp)

Persen Kepemilikan

1.

PT Sofyan Reksagraha

8.605.000

8.605.000.000

86,05%

2.

Masyarakat Indonesia

574.881

574.881.000

5,75%

3.

PT Arva Paramaniaga

1.000

1.000.000

0,01%

4.

Riyanto Sofyan

228.570

228.570.000

2,29%

5.

Nyonya Riyanti Sofyan

544.674

544.674.000

5,45%

6.

Masyarakat Asing

45.875

45.875.000

0,46%

 

Jumlah

10.000.000

10.000.000.000

100,00%

  • Pengurus Perseroan

Berdasarkan Akta Nomor : 49 tertanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi PT SH menjadi sebagai berikut :

 

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                      :  Tuan Riyanto Sofyan

Wakil Komisaris Utama                            :  Nyonya Riyanti Sofyan

Komisaris                                                  :  Tuan Henry Riyanto

Komisaris Independen                              :  Tuan Syamsudin

Dewan Pengawas Syariah                     

Ketua                                                        :  Tuan Doktor Surachman Hidayat

Anggota                                                    :  Tuan Hafizuddin Ahmad

Direksi                                                     

Direktur Utama                                         :  Tuan Harish Adrian Riyanto

Direktur                                                     :  Tuan Haekal Iman Riyanto

Direktur                                                     :  Tuan Adrian Hashfi

 

PT Amicale Lifestyle International

 

PT Amicale Lifestyle International (“PT ALI”) berkedudukan di Jakarta Pusat didirikan berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 10 September 2015 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Keputusannya Nomor : AHU-2458122.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 28 September 2015.

Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan  sebagai berikut :

  • Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 11 tertanggal 20 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Mohammad Fahroji, SH, M.Kn, Notaris di Kota Sukabumi, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Persetujuannya Nomor : AHU-0038886. AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 7 Juni 2020.
  • Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 07 tertanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Prilliestha Artha Dewi, SH, M.Kn, Notaris di Kota Sukabumi, tentang perubahan susunan pengurus perseroan, dan telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor :  AHU-AH.01.03-0390528 tanggal 24  September 2020.

 

  • Permodalan

Berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 10 September 2015 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, modal dasar perseroan berjumlah Rp 2.000.000.000 terbagi atas 2.000 lembar saham bernilai nominal Rp 1.000.000 per saham.

 

  • Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 11 tertanggal 20 Mei 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Mohammad Fahroji, SH, M.Kn, Notaris di Kota Sukabumi,  susunan pemegang saham perseroan PT Amicale Lifestyle International sebagai berikut :

 

No.

Nama Pemegang Saham

Jumlah                Saham

Modal Disetor (Rp)

Persen Kepemilikan

1.

PT  Arva Paramaniaga

400

400.000.000

80%

2.

Tuan Harish Adrian Riyanto

50

50.000.000

10%

3.

Tuan Haekal Iman Riyanto

50

50.000.000

10%

 

Jumlah

500.  0

500.000.000

100%

  • Pengurus Perseroan

Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 07 tertanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Prilliestha Artha Dewi, SH, M.Kn, Notaris di Kota Sukabumi, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas PT Amicale Lifestyle International sebagai berikut :

 

Direksi                                                     

Direktur Utama                                         :  Tuan Undang Husni Thamrin

Direktur                                                     :  Tuan Yozar Syafril

Direktur                                                     :  Tuan Aga Pradipta

Komisaris                                                

Komisaris                                                  :  Tuan Sonny Sandra Atmojo, SH, MM.

Dewan Pengawas Syariah                     

Anggota                                                    : Tuan Hafizuddin

 

PT Sofyan Reksagraha (“PT SRG”)

 

PT Sofyan Reksagraha (“PT SRG”) berkedudukan di Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta tertanggal 31 Juli 2008 Nomor :  39, yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta. Anggaran dasar/Perubahan data perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut :

  • Akta Berita Acara Nomor :  32 tertanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan

 

  • Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan akta tertanggal 31 Juli 2008 Nomor :  39, yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, permodalan PR SRG sebagai berikut :

 

Modal Dasar                                : Rp 20.000.000.000,-

Jumlah saham                              : 20.000 saham

Nilai nominal per saham             : Rp 1.000.000,-

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SRG adalah sebagai berikut :

 

No.

Nama Pemegang Saham

Lembar Saham

Modal Disetor           (Rp)

Persen Kepemilikan

1.

PT Arva Paramaniaga

7.521

7.521.000.000

68,37%

2.

Nyonya Riyanti Sofyan

3.479

3.479.000.000

31,63%

 

Jumlah

11

11.000.000

100,00%

  • Pengurus Perseroan

Berdasarkan Akta Berita Acara  Nomor :  32 tertanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH, Notaris di Jakarta, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah perseroan PT SRG sebagai berikut :

Direksi                                                   

Direktur Utama                                       :  Tuan Riyanto Sofyan

Direktur                                                   :  Tuan Harish Adrian Riyanto

Direktur                                                   :  Nona Hasya Amana

Direktur                                                   : Tuan Haekal Iman Riyanto

Direktur                                                   :  Nona Alyssa Ramadhani

Dewan Komisaris                                 

Komisaris Utama                                     :  Nyonya Riyanti Sofyan

Komisaris                                                 :  Tuan Henry Riyanto

Dewan Pengawas Syariah                   

Ketua                                                       :  Tuan Doktor Haji Surahman Hidayat

Anggota                                                   :  Tuan Hafizuddin Ahmad

 

PT Arva Paramaniaga (“PT AP”)

 

PT Arva Paramaniaga (“PT AP”) berkedudukan di Jakarta Pusat, yang anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 32 tahun 1988 tentang Perseroan Terbatas dengan akta tertanggal 8 Januari 1992 Nomor :  17, yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH, Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat  Keputusannya No. C2-5323.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 Juli 1992. Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut :

  • Akta Berita Acara Nomor : 29 tanggal 24 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 3 Desember 2009 Nomor : AHU-92892.AH.01.02.Tahun 2008, tentang perubahan seluruh anggaran dasar perseroan sesuai Undang-undang no. 40 Tahun 2007 tentang perseroan.
  • Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor : 46 tertanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di Jakarta.

 

  • Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
  • Berdasarkan Akta Berita Acara Nomor : 29 tanggal 24 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di Jakarta, permodal  PT Arva Paramaniaga sebagai berikut :
  • Modal Dasar : Rp 15.000.000.000,-
  • Jumlah saham : 15.000.000 saham
  • Nilai nominal per saham : Rp 1.000,-
  • Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor : 46 tertanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di  Jakarta, susunan pemegang saham PT Arva Paramaniaga sebagai berikut :

 

No.

Nama Pemegang Saham

Lembar Saham

Modal Disetor           (Rp)

Persen Kepemilikan

1.

Riyanto Sofyan

11.218.000

11.218.000.000

98,25%

2.

Henny Riyanto

199.997

199.997.000

1,75%

3.

Henry Riyanto

3

3.000

0,00%

 

Jumlah

11.418.000

11.418.000.000

100,00%

  • Pengurus Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor :  46 tertanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Hadijah, SH Notaris di Jakarta, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah perseroan PT Arva Paramaniaga sebagai berikut :

Direksi                                                     

Direktur Utama                                         :  Tuan Riyanto Sofyan

Direktur                                                     :  Tuan Henry Riyanto

Direktur                                                     :  Tuan Harish Adrian Riyanto           

Direktur                                                     :  Nona Hasya Amana

Direktur                                                     :  Tuan Haekal Iman Riyanto

Dewan Komisaris                                    : Nyonya Henny Riyanto

Dewan Pengawas Syariah                     

Ketua                                                        :  Tuan Doktor Haji Surachman Hidayat

Anggota                                                    :  Tuan Hafizuddin Ahmad

 

Riyanto Sofyan

 

Sebagai Kreditur dalam Transaksi Perjanjian Pembiayaan  Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing dan sebagai pembeli aset dalam transaksi Penjualan Aset.

 

Riyanti Sofyan

 

Sebagai Kreditur dalam Transaksi Perjanjian Pembiayaan  Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing

 

  1. Penjelasan Singkat Transaksi Material

 

Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yang dimaksud transaksi material adalah diantaranya penjualan aset dan pinjam meminjam dana dengan nilai 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.

 

Berdasarkan Laporan Keuangan, Konsolidasian per 31 Desember tahun 2019 PT SH diaudit oleh KAP Drs. Heroe, Pramono & Rekan dan rencana rangkaian transaksi, perbandingan persentase nilai rencana transaksi yang akan dilakukan oleh PT SH terhadap ekuitas PT SH sebagai berikut :

 

 

No.

Uraian

Parameter

1.

Transaksi 1 : Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Assets)

 

 

Rencana Transaksi Pembiayaan Modal Kerja (Rp)

6.751.364.129

 

Jumlah Ekuitas PT SH per 31 Desember 2019 (Rp)

(7.083.546.026)

 

Persentase

-95,31%

2.

Transaksi 2 : Perjanjian Pembiayaan

 

 

Rencana Transaksi Utang (Rp)

 

 

PT SRG

8.900.000.000

 

PT AP

5.497.450.801

 

Tuan Riyanto Sofyan

14.260.840.215

 

Nyonya Riyanti Sofyan

9.362.784.008

 

 

38.021.075.024

 

Jumlah Ekuitas PT SH per 31 Desember 2019 (Rp)

(7.083.546.026)

 

Persentase

-536,75%

3.

Transaksi 3 : Penjualan Aset

 

 

Nilai Transaksi Jual Aset Graha Sofyan (Rp)

13.320.000.000

 

Jumlah Ekuitas PT SH per 31 Desember 2019 (Rp)

(7.083.546.026)

 

Persentase

-188,04%

 

Modal Kerja

Berdasarkan Laporan Keuangan, Konsolidasian per 31 Desember tahun 2019 Perseroan diaudit oleh KAP Drs. Heroe, Pramono & Rekan, modal kerja bersih Perseroan adalah negatif dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Uraian

Rupiah

1.

Aset Lancar

 

 

Kas dan Setara Kas

1.124.339.529

 

Piutang Usaha, Pihak Ketiga

1.852.301.094

 

Piutang Lain-lain

727.556.488

 

Persediaan

216.632.195

 

Beban Dibayar Dimuka

739.512.591

 

 

4.660.341.897

2.

Liabilitas  Jangka  Pendek

 

 

Utang Usaha – Pihak Ketiga

320.647.251

 

Utang Deposit

191.429.001

 

Utang Pajak

451.729.282

 

Beban Yang Masih Harus Dibayar

183.202.087

 

Liabilitas Lainnya – Pihak Ketiga

2.378.189.459

 

Utang Usaha Belum Ditagih – Pihak Ketiga

89.905.060

 

Pendapatan Diterima Dimuka

465.496.420

 

Utang Dividen

748.497.024

 

Jumlah  Liabilitas  Jangka  Pendek

4.829.095.584

 

Modal Kerja Bersih

(168.753.687)

 

Sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, butir 3. “Pengecualian Ketentuan Transaksi Material”, butir 3.a.11) disebutkan “Transaksi material yang dilakukan oleh Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif “, butir 3.b. disebutkan “Perusahaan yang melakukan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor :  X.K.1.

 

  1. Penjelasan Singkat Transaksi Afiliasi

 

Kepemilikan Saham

Struktur kepemilikan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara            PT SH, PT SRG, PT AP, PT ALI, Tuan Riyanto Sofyan dan Nyonya  Riyanti Sofyan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengurus dan Pengawas Perseroan

Posisi susunan pengurus dan pengawas PT SH terkait dengan pihak transaksi pengurus PT ALI, PT SRG, PT AP, Tuan Riyanto Sofyan dan Nyonya Riyanti Sofyan sebagai berikut :

 

No.


Nama Pengurus

PT SH

PT SRG

PT AP

PT ALI

1.

Tuan Riyanto Sofyan

Komisaris Utama

Direktur Utama

Direktur Utama

2.

Nyonya Riyanti Sofyan

Wakil Komisaris Utama

Komisaris Utama

 –

3.

Tuan Dokter Henry Riyanto

Komisaris

Komisaris

Direktur 

4.

Tuan Syamsudin

Komisaris Independen

 –

 –

5.

Tuan Doktor Haji Surachman Hidayat

Ketua Dewan Pengawas Syariah

Ketua Dewan Pengawas Syariah

Ketua Dewan Pengawas Syariah

6.

Tuan Hafizuddin Ahmad

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

7.

Tuan Harish Adrian Riyanto

Direktur Utama

Direktur

Direktur 

8.

Tuan Haekal Iman Riyanto

Direktur

Direktur

Direktur

9.

Tuan Adrian Hashfi

Direktur

 

  • DAMPAK KEUANGAN PERSEROAN

 

Analisis dampak rangkaian Transaksi adalah sebagai berikut :

 

  1. Nilai buku aset tetap berkurang karena penjualan aset.
  2. Hutang pihak berelasi berkurang, karena hasil penjualan digunakan untuk membayar sebagai utang Afiliasi.
  3. Pembiayaan pajak PPh, final atas pengalihan hak atas tanah/ bangunan sebesar 2,5%.
  4. Pendapatan lain selisih harga jual dengan nilai buku dan PPh final.
  5. Ekuitas meningkat karena laba tahun berjalan karena pendapatan lain-lain dari penjualan aset.

 

Berdasarkan asumsi tersebut, proforma laporan keuangan per 31 Mei 2020 sebelum dan setelah transaksi sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

Posisi Keuangan

 

Uraian

Sebelum Transaksi

Selisih

Setelah Transaksi

ASET

     

Aset Lancar

     

• Kas dan Setara Kas

           387

          (333)

             54

• Piutang Usaha Pihak Ketiga

           331

               –

           331

• Piutang Pihak Berelasi

           501

               –

           501

• Piutang Lain-lain

           792

               –

           792

• Persediaan

           186

               –

           186

• Beban Dibayar Dimuka

           367

               –

           367

 

        2.564

          (333)

        2.231

Aset Tidak Lancar

 

 

 

• Aset Pajak Tangguhan-Neto

        1.159

               –

        1.159

• Aset Tetap

      66.201

     (11.551)

      54.649

Penyusutan

     (46.925)

        9.807

     (37.118)

Nilai Buku

      19.276

       (1.744)

      17.532

 

      20.435

       (1.744)

      18.691

Jumlah Aset

      22.999

       (2.077)

      20.922

LIABILITAS DAN EKUITAS

 

 

 

Liabilitas

 

 

 

• Liabilitas Jangka Pendek

 

 

 

Utang Usaha – Pihak Ketiga

           173

               –

           173

Utang Deposit

           388

               –

           388

Utang Pajak

           155

               –

           155

Beban Yang Masih Harus Dibayar

             86

               –

             86

Liabilitas Lainnya – Pihak Ketiga

        3.714

               –

        3.714

Pendapatan Diterima Dimuka

           136

               –

           136

 

        4.651

               –

        4.651

• Liabilitas Jangka Panjang

 

 

 

Utang Pihak Berelasi

      30.304

     (13.320)

      16.984

Liabilitas Imbalan Pascakerja

       (1.783)

               –

       (1.783)

 

      28.521

     (13.320)

      15.201

Jumlah Liabilitas

      33.172

     (13.320)

      19.852

 

  1.  

Uraian

Sebelum Transaksi

Selisih

Setelah Transaksi

Ekuitas

     

• Modal Saham & tambahan Modal Disetor

      10.090

               –

      10.090

• Saldo Laba (Rugi) Tahun Lalu

     (17.174)

               –

     (17.174)

• Laba (Rugi) Tahun Berjalan

       (2.554)

               –

       (2.554)

• Laba (Rugi) Penjualan Aktiva

               –

      11.243

      11.243

• Laba (Rugi) Akrual

          (535)

               –

          (535)

 

     (10.173)

      11.243

        1.069

• Kepentingan nonpengendali

              0

               –

              0

Jumlah Ekuitas

     (10.173)

      11.243

        1.069

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas

      22.999

       (2.077)

      20.922

Laba Rugi

 

Uraian

Sebelum Transaksi

Selisih

Setelah Transaksi

 Pendapatan Operasional

        4.046

               –

        4.046

 Beban Operasional

       (3.157)

          (333)

       (3.490)

 Laba (Rugi) Operasional

           889

          (333)

           556

 Beban Usaha

       (2.882)

               –

       (2.882)

 Laba (Rugi) Usaha

       (1.993)

          (333)

       (2.326)

 Pendapatan (Beban) Lain-Lain

          (562)

      11.576

      11.014

 Laba (Rugi) Sebelum Pajak

       (2.554)

      11.243

        8.688

 Pajak Penghasilan

               –

               –

               –

 Laba (Rugi Bersih)

       (2.554)

      11.243

        8.688

Arus Kas

 

Uraian

Sebelum Transaksi

Selisih

Setelah Transaksi

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

     

• Penerimaan Kas dari Pelanggan

7.260

7.260

• Pembayaran untuk Beban Operasional

(11.028)

(333)

(11.361)

• Pembayaran Pajak

• Pembayaran Zakat

Kas Bersih dari Aktivitas Operasi

(3.767)

(333)

(4.100)

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

     

• Pembelian Aktiva Tetap

(284)

(284)

• Aset Tetap dalam Pembangunan

(364)

(364)

• Penjualan Aset Tetap (non kas)

13.320

13.320

Kas Bersih dari Aktivitas Investasi

(648)

13.320

12.672


Uraian

Sebelum Transaksi

Selisih

Setelah Transaksi

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

     

• Pendapatan (Beban) Lain-lain

0

0

• Pembayaran Margin Pembiayaan

(710)

(710)

• Kenaikan (Penurunan) Utang Tidak Lancar  (non kas)

10.313

(13.320)

(3.007)

• Pembayaran Imbalan Kerja, Bonus & Dividen

(5.925)

(5.925)

Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan

3.678

(13.320)

(9.642)

Kenaikan/(Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas

(738)

(333)

(1.071)

Kas dan Setara Kas Awal Periode

1.124

1.124

Kas dan Setara Kas Akhir Periode

387

(333)

54

 

Berikut adalah analisis singkat atas dampak dampak keuangan atas rangkaian transaksi yaitu sebagai berikut :

  1. Dampak transaksi pengelolaan dan pengoperasian aset tetap, hotel beroperasi kembali sehingga menghasilkan keuntungan.
  2. Dampak transaksi pembiayaan Perseroan adalah penambahan pembiayaan untuk beban korporat, expected rate of return berkurang atau lebih rendah dari 12% menjadi 8,4%, serta dilakukan perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
  3. Dampak transaksi penjualan aset adalah beban utang berkurang sehingga mengurangi beban margin pembiayaan, tidak ada beban kantor Graha Sofyan dan meningkatkan ekuitas.
  4. Rangkaian ke tiga transaksi tersebut, Perseroan mampu membayar seluruh utangnya, ekuitas positif mulai tahun 2025 dan kas setiap tahun positif.

 

  1. PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

 

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Rangkaian Transaksi Kerjasama Pengelolaan dan Pengorepasian Hotel, Pembiayaan Hotel, dan Penjualan Aset PT Sofyan Hotels Tbk No. 03-FO/SIG/2020 tanggal 16 September 2020

 

  1. Pihak-pihak dalam Rangkaian Transaksi

 

PT Sofyan Hotels Tbk, PT Amicale Lifestyle International, PT Sofyan Reksagraha, PT Arva Paramaniaga, Riyanto Sofyan, dan Riyanti Sofyan.

 

  1. Obyek Penilaian
  • Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Assets) berupa 2 hotel yaitu Sofyan Hotel Cut Meutia dan Sofyan Hotel Soepomo antara Perseroan  dengan  PT ALI yang akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2030. Pembiayaan Modal Kerja skim Musyarakah Mutanaqishah sesuai Syariah sebesar Rp 6.751.364.129,00 (enam miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
  • Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing antara Perseroan sebagai debitur dan PT SRG, Tuan. Riyanto Sofyan, Nyonya Riyanti Sofyan dan PT AP sebagai para kreditur. Jumlah pembiayaan sebesar Rp 38.021.075.024,00 (tiga puluh delapan miliar dua puluh satu juta tujuh puluh lima ribu dua puluh empat rupiah).
  • Penjualan aset milik Perseroan yaitu berupa tanah seluas 282 m2 berikut bangunan Graha Sofyan, lokasi di Jl. Cikini Kecil No. 10, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pembeli Tuan Riyanto Sofyan. transaksi penjualan yaitu sebesar Rp 13.320.000.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah)

 

  1. Tujuan Pendapat Kewajaran

 

Untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana rangkaian transaksi kepada Direksi Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

 

  1. Asumsi dan Syarat Pembatasan

 

  1. KJPP SIG telah diberikan data copy perijinan, laporan keuangan dan operasional serta informasi dari PT SH, KJPP SIG asumsikan benar dan sesuai dengan aslinya. KJPP SIG tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP SIG peroleh menjadi tidak lengkap atau dapat disalah-artikan.
  2. Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
  3. KJPP SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
  4. Pendapat kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar saat ini.
  5. Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini KJPP SIG telah melakukan analisis dan mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima dari manajemen PT SH. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh terhadap hasil Pendapat Kewajaran.

 

  1. Identifikasi Kondisi Yang Tidak Pasti dan Kondisi Pembatas

 

  1. Obyek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang sah, KJPP SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang KJPP SIG terima dari pemberi tugas.
  2. KJPP SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai  tidak ada hal-hal yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
  3. Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya kemungkinan  rencana yang merugikan.
  4. Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
  1. Informasi, perkiraan dan pendapat yang KJPP SIG peroleh dari berbagai sumber, KJPP SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.
  2. Dalam waktu proses penilaian ini terjadi status bencana pandemi Covid-19 dan situasi ketidakpastian ekonomi global termasuk Indonesia yang mengakibatkan informasi dan analisis pasar di saat ini dan dimasa mendatang dalam keterbatasan dan ketidakpastian. Adanya keterbatasan tersebut, analisis yang kami informasikan dalam laporan ini perlu pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaannya.

 

  1. Pendekatan dan Metode Penilaian

Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan PT SH terkait dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut :

  1. Analisis transaksi

      Meliputi identifikasi pihak-pihak dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, serta penilaian atas risiko dan manfaat yang mungkin timbul dari pelaksanaan transaksi serta syarat-syarat terkait.

  1. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana transaksi

      Analisis kualitatif meliputi riwayat perusahaan (sejarah dan sifat kegiatan usaha), analisis industri dan lingkungannya, analisis operasi dan prospek perusahaan, alasan transaksi; dan keuntungan / kerugian dari transaksi yang bersifat kualitatif.

      Analisis kuantitatif meliputi penilaian atas potensi pendapatan, aktiva, kewajiban dan kondisi keuangan; penilaian atas nilai tambah dari transaksi antara lain dengan melakukan analisis inkremental (incremental analysis).

  1. Analisis atas kewajaran nilai transaksi

      Analisis atas kewajaran nilai transaksi untuk meyakini bahwa harga yang direncanakan dalam transaksi berada dalam kisaran nilai pasar dan atau atau nilai yang menguntungkan bagi pemegang saham minoritas.

  1. Kesimpulan

Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka atas rangkaian Transaksi 1 Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Harta Tetap (Fixed Asets), Transaksi 2 Perjanjian Pembiayaan, dan Transaksi 3 Perjanjian Penjualan Aset, KJPP SIG berpendapat bahwa Rangkaian Transaksi tersebut adalah wajar bagi Perseroan dan bagi pemegang saham.

 

 

  1. INFORMASI TAMBAHAN

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam dan hari kerja di:

 

PT Sofyan Hotels Tbk.

Jl. Cut Meutia No. 09, RT 010 / RW 005, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330

Telepon: (021) 3160130; Faksimile; (021) 31935336

corsec@sofyancorp.com

www.sofyanhotel.co.id