PT SOFYAN HOTELS TBK
(Perseroan)
Bismillahirrahmanirrahim
HASIL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakkatuh
Direksi PT Sofyan Hotels Tbk (“Perseroan”) bersama ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022, bertempat di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jl. Cut Meutia No.09, Menteng, Jakarta Pusat.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dengan dihadiri 88.76% pemegang saham, memutuskan hal-hal sebagai berikut :
I. 1. Menyetujui dan Mengesahkan Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi, yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris mengenai tindakan-tindakan mereka dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sejauh tindakan-tindakan tersebut ternyata dalam buku-buku Perseroan.
II. a. Menerima dan mengesahkan Laporan Direksi Perseroan atas kegiatan Perseroan Tahun 2021.
b. Menerima dan mengesahkan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris atas kinerja Perseroan tahun 2021.
III. 1. Melimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan wewenang sepenuhnya untuk menunjuk Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2022, dengan kriteria dan batasan sebagai berikut;
a. Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan telah aktif selama 3 tahun
b. Memiliki pengalaman Audit di bidang Property dan Hotel
c. Memiliki pengalaman dalam penerapan PSAK Syariah
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
IV. 1. Menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tn. Riyanto Sofyan
Komisaris Independen : Tn. Syamsudin
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Tn. Doktor Haji Surachman Hidayat
Anggota : Tn. Hafizuddin Ahmad
Direksi
Direktur Utama : Tn. Herman Himawan
Direktur : Tn. Muhammad Fahmi
- Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna memberitahukan susunan pengurus tersebut kepada Kementrian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
V. Memutuskan dengan musyawarah untuk mufakat bahwa penentuan gaji dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris dikuasakan serta dilimpahkan sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Demikianlah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakkatuh
Jakarta, 22 Juli 2022
PT SOFYAN HOTELS TBK
Direksi